Pages

Kamis, 14 Juni 2012

Hukum Ziarah


Hukum Ziarah…???
Bismillahirrahmanirrahiim….
Rabu, 02 November 2011
Selalu bingung apa yang musti ditulis, padahal dalam angan ini ada berjuta kata yang ingin keluar dari sarangnya. Seperti halnya sekarang ini, banyak sekali pengalaman, hikmah, dan ilmu yang ingin aku bagi untuk semuanya, tapi bingung mesti darimana dulu, dan itu yang sering membuatku tak pernah bisa membuat tulisan. Akan tetapi mulai saat ini 

saya akan memulainya, saya akan mencobanya, saya akan mengeluarkan segala apa yang ada dalam benak dan hati saya, saya tak akan pedulikan dulu apakah itu bermanfaat buat orang lain atau tidak, tapi setidaknya saya berniat ibadah, berniat berbagi, dan menggugurkan kewajiban saya sebagai seorang muslim, terlebih mengamalkan perkataan rasul “balligu anni walau ayatan”, dan kini saya pun sudah mendapat manfaat, saya merasa saya berharga, saya berarti, dan saya akan dianggap ADA oleh siapapun yang menbaca ocehan ini.
Memulai dari sebuah ilmu dan hikmah yang saya dapatkan dari pengajian malam tadi, pengajian yang diawali dengan malas-malasan, padahal setelah masuk dalam pengajian saya sering merasakan kenikmatan yang tiada duanya.

“Pengajian Riyadul Badi’ah[1]”_ Karangan Syaikh Muhammad Hasbullah[2]
Kali ini membahas “tattimmah=penyempurnaan” dari kitaabul yamiini wannuduru. Sederhana saja yang dibahas disini adalah mengenai  hokum ziarah. Disini disebutkan bahwa ziarah kepada Rasulullah SAW adalah Sunnah Muakkad=Sunnah yang dikuatkan untuk setiap orang sampai-sampai wanita pun dianjurkan untuk berziarah ke makam Rasulullah SAW. Terlebih lagi Ziarah ini lebih disunnahkan kepada orang yang menunaikan ibadah haji. Penganalogiannya jika ziarah disunnahkan kepada semua orang itu dinilai 70%, maka untuk Hujjaj kesunnahannya jadi 80%-90%. Hal ini diperkuat dengan ucapan Rasul “ man hajja walam yazurnii faqad jafaanii” siapa yang berkunjung ke mekkah(ziarah) dan tidak mengunjungi makam Rasul (Madinah) maka orang itu telah membangkangku. Hal ini bisa juga dianalogikan ketika seorang murid berkunjung kepada daerah tetangganya Kiyai Si Murid itu, lalu si Murid tidak mengunjunginya, maka perbuatan seperti itu merupakan tindakan yang melawan. Setidaknya seorang murid harus dating sebagai bentuk  ta’dzim dan simpati.

Disini juga disebutkan bahwa ziarah merupakan salah satu alternative untuk mendekatkan diri pada Allah, bahkan disini disebutkan sebagai A’dzomul Qurubat paling agung sebuah pendekatan diri pada Allah. Bahkan dalam sebuah hadist disebutkan “ Man zaara qobrii wajabat lahuu syafa’atii” Barang siapa yang ziarah ke makamku maka untuknya diwajibkan mendapatkan syafaatku.

Oleh karena itu mari kita bersama-sama mendekatkan diri pada yang Maha Kuasa dengan berziarah. Allahumma Amiin. Do’akan hamba untuk mengunjungimu…

لبيك اللهم لبيك
لبييك لا شريك لك لبيك
Eits, tapi sebelumnya saya juga pernah mendengar mengenai sekumpulan orang yang melarang ziarah. Alasannya karena dalam ziarah sendiri seringkali terdapat praktek kemusyrikan. Loh kok bisa….???
Bagaimana pendapat anda..??yuk kita share disini…
Saya sudah mengantukkkkkkkk

Wallahu a’lam Bisshawwab


[1] Syarah Riyadul Yaani’ah, Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawii
[2] Kitab Fan Usuluddin dan Sebagian Cabang Sya’ra Madzhab Syafii

Tidak ada komentar:

Posting Komentar