Pages

Selasa, 04 Juni 2013

Pengendalian Hama Terpadu(PHT)


Notulensi Training Indonesia Bangun Desa Selasa, 04 Junin 2013
Bersama Bpk. Dr. Abdul Munif
Materi ini diawali dengan mengajak peserta pelatihan jalan-jalan ke Australia.  Australia sangat melindungi daerahnya dari hama dan penyakit. Australia merupakan negara yang sangat ketat dalam memanaj komoditas pertaniannya. Banyak peraturan dan penjagaan yang ketat untuk kendaraan yang masuk ke wilayah Australia yang daerahnya memang bebas dari hama yang benar-benar terlindungi.
Untuk meyakinkan bahwa daerah itu bebas hama, mereka menggunakan perangkap yang dicantumkan pada tanaman setiap jarak 100 m dan diamati setiap bulan sekali.
Mereka bisa membangun daerah bebas hama  dari daerah yang tropis,  kosong, dan daerah itu tidak dilalui dengan jalur hama. Setiap pegawai difasilitasi dengan satu mobil dinas seperti pajero yang didalamnya diisi dengan peralatan yang digunakan untuk kebutuhan pertanian. Hasil pertanian dipanen dengan cara yang modern dan dikemas dengan bantuan mesin dan dipantau oleh satu orang pegawai saja, lalu di sortir oleh beberapa orang dan di packing dengan kemasan yang sudah tertera sehingga jika ada komplain hama dari konsumen bisa langsung terdeteksi.
Kegiatan pengendalian hama terpadu di Indonesia dilakukan karena telah terjadi resistensi (muncul hama baru) dan penyakit sasaran, timbul hama sekunder (hama yang dulu dianggap tidak penting sekarang menjadi hama), pencemaran lingkungan, keracunan pekerja, dan residu pada bahan yang dipanen yang cukup membahayakan karena berkaiatan dengan kesehatan makanan dan keamanan konsumen.
Pada tahun 1986 telah ditemukan banyak hama yang disinyalir diakibatkan oleh penggunaan pestisida. Hama itu menjadi resisten terhadap pestisida, munculnya hama sekunder yang diakibatkan oleh perilaku manusia karena tidak setiap hewan itu menjadi hama, akan tetapi akibat perilaku manusia bisa menjadikannya hama.
Efek penggunaan pestisida itu bisa merugikan karena ongkos yang dikeluarkan lebih besar daripada hasil yang didapatkan. Kegiatan perlindungan tanaman itu sejatinya dilakukan oleh petani. Kegiatan PHT dilakukan agar petani paham, karena biasanya petani mengendalikan hama didasarkan pada pengalaman. Inti kegaitan perlindungan tanaman adalah untuk (1)menjamin keberlanjutan dan pemantapan ketahanan pangan, setidaknya perhitungan dari hasil pertanian yang sudah diperkirakan di awal tanam tidak melenceng akibat tanaman terserang hama. (2) meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian (ekspor) dan mengurangi impor produk pertanian. Di luar negeri itu petani tidak bisa langsung menjual hasil petani nya karena harus melalui kontrol terlenih dahulu.
PHT itu sendiri merupakan sistem penunjang pengambilan keputusan dalam memilih dan menerapkan taktik pengendalian OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) yang dipadukan dalam strategi pengelolaan tanaman.PHT dilakukan untuk memaksimalkan hasil produksi dengan dampak negative yang seminimal mungkin. Tiga pokok tindakan perlindungan tanaman, diantaranya:
1.      Pencegahan masuknya OPT ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di wilayah NKRI
2.      Pengendalian
3.      Eradikasi
Werang itu berasal dari China. Banyak produk yang didatangkan dari negara luar sehingga hamanya masuk ke Indonesia juga. Jika hama sudah masuk maka bisa dikendalikan, dan selanjutnya di eradikasi. Dalam proses pencegahan banyak teknologi yang bisa digunakan dianataranya dengan cara regulasi. Jenis tanaman yang berbeda membuat perlakuan dan pengendalian hamanya juga berbeda. Manfaat PHT itu bisa menghemat biaya, mengurangi resiko keracuanan petani, lingkungan bisa lebih terjaga karena tidak pestisida oriented, nilai produk pertanian meningkat, dan memperluas akses pasar.
Pengembangan PHT bisa dilakuakan setelah dilakuakan dengan proses pengamatan, analisis ekosistem, lalu mengambil keputusan mengenai produk apa yang digunakan untuk mengentaskan hama dan pengendalian apa yang akan dilakukan baik dengan pestisida, genetik, kultur teknis, fisik, dan teknologi lainnya. Tapi pada hakikatnya kita harus mengenali terlebih dahulu jenis hama apa yang menimpa tanaman dan teknologi apa yang tepat untuk mengendalikannya.
Kondisi perlindungan hama di Indonesia terutama komoditas pertanian padi sudah sangat bagus dilakukan oleh pemerintah. Biasanya petani yang menemukan hama bisa langsung melaporkan ke kelompok tani dan selanjutnya di sampaikan pada Dinas terkait sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan. Akan tetapi untuk komoditas selain pertanian masih sangat lemah dan belum terorganisir. Banyak juga petani yang langsung menangani hama dengan menggunakan pestisida karena tidak ada teknologi lain yang secara cepat bisa menangani hama dengan baik dan kondisi tanah tetap produktif.
*Mari belajar lebih giat… dan temukan solusi terbaik untuk pengendalian hama di Indonesia yang cepat, praktis, relatif mudah, dan tanah tetap prodiktif



Tidak ada komentar:

Posting Komentar