_Hasil dari perkuliahan
Pengembangan Ekonomi Umat oleh Agus Syafe’i_
Sebelumnya kita mengenal 5
konsep dalam fikih, yaitu : wajib, sunnah, makruh, haram.
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan
oleh pemeluk agama islam yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika
dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contoh
: solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan
lain-lain.
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan
umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.
Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud,
memelihara jenggot,
dan lain sebagainya.
Haram
adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat
muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan
siksa di neraka kelak. Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina,
durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak
dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan
mendapat pahala dari Allah SWT. Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok
(mungkin haram).
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim
mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan
minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.[1]
Kelima konsep diatas boleh jadi
kita gunakan dalam menilai keberadaan sosok manusia dalam kehidupannya.
1. Manusia
wajib : manausia ini wajib adanya, tanpa dia segala sesuatunya tidak akan
berjalan dengan baik. Oleh karena itu keberadaan manusia ini wajib.
2. Manusia
Sunnah : manusia yang keberadaannya membawa kebaikan, akan tetapi ketika dia
tidak ada pun tak berpengaruh apa-apa. Sederhananya manusia ini diperkenankan
untuk selalu ada.
3. Manusia
mubah : manusia yang keberadaannya tidak berpengaruh apa-apa. Mau ada atau
tidak ada, tidak bermasalah.
4. Manusia
Makruh : manusia yang keberadaannya membawa kejelekan, diperkenankan manusia
ini tidak datang.
5. Manusia
haram : manusia yang keberadaanya tidak diharapkan dan tidak diinginkan.
Termasuk ke dalam kateogori
mana diri kita ketika dalam suatu forum?? Di rumah…?? Dikampus..????dan
dilingkungan yang lain…???ini seharusnya jadi bahan intropeksi diri untuk
setiap orang…..
Kita tahu bahwa di Negara
Eropa seorang anak hanya menjadi
tanggung jawab orangtuanya ketika anak itu bayi, balita, sampai umur 18 tahun.
Setelah melewati umur 18 tahun, seorang anak bebas memilih jalan hidup dan
bukan tanggung jawab orangtua lagi, disini seorang anak dituntut untuk mandiri
secara social, ekonomi, agama, maupun politik.
to be continue
BalasHapus