Pages

Rabu, 04 Juli 2012

Komodifikasi Gaya Hidup dan Ekonomi Alternatif



_Hasil dari perkuliahan Pengembangan Ekonomi Umat oleh Agus Syafe’i_
Sebelumnya kita mengenal 5 konsep dalam fikih, yaitu : wajib, sunnah, makruh, haram.
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud,
memelihara jenggot, dan lain sebagainya.
Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak. Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.[1]

Kelima konsep diatas boleh jadi kita gunakan dalam menilai keberadaan sosok manusia dalam kehidupannya.
1.       Manusia wajib : manausia ini wajib adanya, tanpa dia segala sesuatunya tidak akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu keberadaan manusia ini wajib.
2.      Manusia Sunnah : manusia yang keberadaannya membawa kebaikan, akan tetapi ketika dia tidak ada pun tak berpengaruh apa-apa. Sederhananya manusia ini diperkenankan untuk selalu ada.
3.      Manusia mubah : manusia yang keberadaannya tidak berpengaruh apa-apa. Mau ada atau tidak ada, tidak bermasalah.
4.      Manusia Makruh : manusia yang keberadaannya membawa kejelekan, diperkenankan manusia ini tidak datang.
5.      Manusia haram : manusia yang keberadaanya tidak diharapkan dan tidak diinginkan.
Termasuk ke dalam kateogori mana diri kita ketika dalam suatu forum?? Di rumah…?? Dikampus..????dan dilingkungan yang lain…???ini seharusnya jadi bahan intropeksi diri untuk setiap orang…..
Kita tahu bahwa di Negara Eropa  seorang anak hanya menjadi tanggung jawab orangtuanya ketika anak itu bayi, balita, sampai umur 18 tahun. Setelah melewati umur 18 tahun, seorang anak bebas memilih jalan hidup dan bukan tanggung jawab orangtua lagi, disini seorang anak dituntut untuk mandiri secara social, ekonomi, agama, maupun politik.

1 komentar: